Efek Blog

Deposito Syariah -- Bank Bukopin Syariah ---

Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank.

a.Manfaat
  • Keamanan dana terjamin
  • Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
b.Fasilitas
  • Dapat diperpanjang otomatis (Automatic Roll Over)
  • Bagi hasil dapat diambil tunai, transfer atau pemindahbukukan
c.Akad
  • Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah
  • Mudharabah mutlaqah, dimana Bank/mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan/batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal/nasabah mengenai nisbah/bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya
d.Persyaratan dan Ketentuan
  • Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
  • Tanda pengenal : KTP/SIM/Paspor
  • Khusus badan hukum : SIUP, NPWP, Akta pendirian, Anggaran Dasar, dll
  • Nominal minimum : Rp. 8.000.000,-
  • Jangka waktu : 1, 3, 6, dan 12 bulan
  • Pencairan pada saat jatuh tempo
e.Biaya-Biaya
  • Bebas biaya administrasi bulanan
  • Denda/pinalty pencairan sebelum jatuh tempo :
    - Nominal s/d Rp. 100.000.000 : Rp. 25.000
    - Nominal Rp. 100.000.001 s/d Rp. 1 M : Rp. 50.000
    - Nominal > Rp. 1 M : Rp. 100.000