Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank.
a. | Manfaat |
| - Keamanan dana terjamin
- Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
|
b. | Fasilitas |
| - Dapat diperpanjang otomatis (Automatic Roll Over)
- Bagi hasil dapat diambil tunai, transfer atau pemindahbukukan
|
c. | Akad |
| - Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah
- Mudharabah mutlaqah, dimana Bank/mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan/batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal/nasabah mengenai nisbah/bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya
|
d. | Persyaratan dan Ketentuan |
| - Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
- Tanda pengenal : KTP/SIM/Paspor
- Khusus badan hukum : SIUP, NPWP, Akta pendirian, Anggaran Dasar, dll
- Nominal minimum : Rp. 8.000.000,-
- Jangka waktu : 1, 3, 6, dan 12 bulan
- Pencairan pada saat jatuh tempo
|
e. | Biaya-Biaya |
| - Bebas biaya administrasi bulanan
- Denda/pinalty pencairan sebelum jatuh tempo :
- Nominal s/d Rp. 100.000.000 : Rp. 25.000 - Nominal Rp. 100.000.001 s/d Rp. 1 M : Rp. 50.000 - Nominal > Rp. 1 M : Rp. 100.000
|