Efek Blog

Deposito Syariah -- Bank Bukopin Syariah ---

Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank.

a.Manfaat
  • Keamanan dana terjamin
  • Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
b.Fasilitas
  • Dapat diperpanjang otomatis (Automatic Roll Over)
  • Bagi hasil dapat diambil tunai, transfer atau pemindahbukukan
c.Akad
  • Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah
  • Mudharabah mutlaqah, dimana Bank/mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan/batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal/nasabah mengenai nisbah/bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya
d.Persyaratan dan Ketentuan
  • Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
  • Tanda pengenal : KTP/SIM/Paspor
  • Khusus badan hukum : SIUP, NPWP, Akta pendirian, Anggaran Dasar, dll
  • Nominal minimum : Rp. 8.000.000,-
  • Jangka waktu : 1, 3, 6, dan 12 bulan
  • Pencairan pada saat jatuh tempo
e.Biaya-Biaya
  • Bebas biaya administrasi bulanan
  • Denda/pinalty pencairan sebelum jatuh tempo :
    - Nominal s/d Rp. 100.000.000 : Rp. 25.000
    - Nominal Rp. 100.000.001 s/d Rp. 1 M : Rp. 50.000
    - Nominal > Rp. 1 M : Rp. 100.000


Perbankan Syariah: Perkembangan dan Penjelasan


Fenomena perbankan Syariah

Dewasa ini bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di Indonesia. Beberapa fakta pesatnya pertumbuhan perbankan syariah dapat dilihat pada tabel dan grafik di bawah:
Dana Pihak Ketiga, jumlah dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan
Keterangan
Des 05
Des 06
Des 07
Des 08
Des 09
Juni 10
Bank umum
1,127,937
1,287,102
1,510,834
1,753,292
1,950,712
2,096,036
Bank syariah
15,581
19,347
28,011
36,852
52,271
58,078
Market share bank syariah
1.38%
1.50%
1.85%
2.10%
2.68%
2.77%
Pembiayaan, jumlah dana yang disalurkan perbankan kepada masyarakat